nasional

Cukup SMA Bisa Jadi Presiden, Pendidikan Tak Dianggap Penting di Indonesia? Sorotan Adi Prayitno

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
Adi Prayitno, Pengamat Politik (Tangkap layar youtube Adi Prayitno)

bisnisbandung.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal S1 calon presiden dan wakil presiden membuka perdebatan tentang pentingnya latar belakang akademik dalam dunia politik.

Banyak pihak mempertanyakan, apakah pendidikan tinggi benar-benar relevan dalam menentukan kelayakan seseorang menjadi pemimpin negara?

Pengamat politik Adi Prayitno menjelaskan bahwa realitas politik di Indonesia menunjukkan jarak yang cukup lebar antara dunia akademik dan karier politik.

Baca Juga: MK Tolak Syarat S1 untuk Capres-Cawapres, Pengamat Ungkap Antara Hak Politik dan Masa Depan Bangsa

“Itu artinya apa? Di pemilu-pemilu yang akan datang, ya, siapa pun Anda enggak perlu capek-capek kuliah S1, S2, apalagi S3, apalagi profesor, untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” ungkapnya di youtube pribadinya,

Dalam banyak kasus, lulusan universitas ternama, bahkan yang pernah aktif sebagai pemimpin organisasi mahasiswa, tidak selalu sukses di panggung politik.

Sebaliknya, individu dengan latar belakang pendidikan biasa, yang bahkan tampak pasif di masa kuliah, bisa meraih posisi strategis dalam pemerintahan.

Baca Juga: Jeffrie Geovanie Sandingkan Jejak Raja Juli dan Anies Baswedan di Kongres PSI 2025

Hal ini mempertegas pandangan bahwa keberhasilan dalam politik lebih ditentukan oleh faktor lain, seperti popularitas, jaringan politik, dukungan partai, dan elektabilitas.

Pendidikan tinggi, meski tetap penting, tidak serta merta menjadi jaminan seseorang akan sukses menjadi presiden, wakil presiden, atau pejabat publik lainnya.

“Cukup modal ijazah SMA, modal ijazah SMK, modal ijazah Madrasah Aliyah ataupun pendidikan menengah. Yang paling penting, diusung oleh partai politik, daftar ke KPU, dan siap bertanding, siap berkampanye, berebut simpati rakyat,” singgungnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan syarat minimal pendidikan setara SMA bagi capres dan cawapres dianggap sejalan dengan kenyataan tersebut.

Dalam konteks demokrasi, aturan ini memberikan ruang bagi siapa pun yang memenuhi syarat administratif untuk mencalonkan diri, tanpa membatasi berdasarkan jenjang pendidikan formal.

Baca Juga: Kaesang Kembali Jadi Ketum PSI, Pengamat Soroti Strategi Politik Keluarga Jokowi

Halaman:

Tags

Terkini