Berdasarkan hasil citra satelit dan perhitungan ahli dari kementerian terkait, kerugian negara akibat hilangnya cadangan batu bara dari kawasan konservasi sejak 2016 hingga 2024 mencapai Rp3,5 triliun.
Selain itu, terdapat kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp2,2 triliun.
Nilai kerusakan lingkungan ini belum termasuk potensi pelepasan karbon, kerusakan keanekaragaman hayati, dan dampak ekologis lainnya yang masih dalam proses evaluasi.
Polri juga mengindikasikan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus, mengingat nilai transaksi yang sangat besar dan durasi praktik ilegal yang telah berlangsung hampir satu dekade.***
Baca Juga: Mengenal Ragam Permasalahan Ekonomi Di Indonesia