nasional

Negara Rugi Rp5,7 Triliun, Terungkap Modus Penyamaran Batu Bara Ilegal Sejak 2016

Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:30 WIB
Pernyataan Bareskrim Polri soal Pengangkapan kontainer batu bara ilegal. (Tangkap layar youtube Metro TV)

Berdasarkan hasil citra satelit dan perhitungan ahli dari kementerian terkait, kerugian negara akibat hilangnya cadangan batu bara dari kawasan konservasi sejak 2016 hingga 2024 mencapai Rp3,5 triliun.

Selain itu, terdapat kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp2,2 triliun.

Nilai kerusakan lingkungan ini belum termasuk potensi pelepasan karbon, kerusakan keanekaragaman hayati, dan dampak ekologis lainnya yang masih dalam proses evaluasi.

Polri juga mengindikasikan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus, mengingat nilai transaksi yang sangat besar dan durasi praktik ilegal yang telah berlangsung hampir satu dekade.***

Baca Juga: Mengenal Ragam Permasalahan Ekonomi Di Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini