nasional

Polri Sikat Tambang Ilegal di IKN, Beberkan Kronologi 351 Kontainer Batu Bara Diamankan

Jumat, 18 Juli 2025 | 19:45 WIB
Penitaan Kontainer berisi Batu Bara Ilegal (Tangkap layar youtube Metro TV)

Dari total 351 kontainer, sebanyak 248 kontainer telah disita di Surabaya, dan 103 kontainer lainnya diamankan di Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, disita pula 9 alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan dan 11 unit truk trailer yang berfungsi sebagai alat angkut.

Dokumen-dokumen yang turut diamankan meliputi surat asal barang, dokumen izin usaha pertambangan (IUP), izin pengangkutan dan penjualan, serta dokumen shipping instruction.

Brigjen Nunung menyatakan bahwa proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sejauh ini empat laporan polisi telah diterbitkan.

Baca Juga: Mengenal Orang Dengan Kepribadian Narsistik Dan Membantu Mereka Pulih

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YH, CA, dan MH.

“Terhadap dua laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, terhadap tersangka YH dan CA sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Juli 2025 di rumah tahanan Bareskrim Polri. Terhadap tersangka MH akan segera dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Otorita IKN, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.***

Baca Juga: Mari Mengenal Ragam Terapi Psikologis

Halaman:

Tags

Terkini