Dengan demikian, Feri menilai bahwa rangkap jabatan tidak hanya tidak efektif, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa penempatan pejabat negara dalam jabatan ganda harus dipertimbangkan secara cermat, bukan semata karena alasan politis atau teknis administratif.***
Baca Juga: Bupati Jeneponto Dijamu Dedi Mulyadi, Rahasia Sukses ‘Berkantor di Jalan’ Terbongkar!