bisnisbandung.com - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, masih menyisakan tanda tanya besar.
Penemuan jasadnya dalam kondisi wajah terlilit lakban di sebuah ruangan memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari dugaan bunuh diri hingga pembunuhan.
Kepolisian membuka kemungkinan untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna pendalaman forensik lebih lanjut.
Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri RI yang juga dikenal berpengalaman dalam bidang reserse, menyoroti pentingnya prosedur olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat teliti.
Baca Juga: Tragedi Brigadir Nurhadi Bukti ‘Molimo’ Merusak Penegak Hukum, Pandangan Jurnalis Senior
“Kalau ditemukan mayat dalam kamar, kemudian dalam kondisi seperti yang dialami oleh Arya ini, almarhum ini, tidak perlu buru-buru dimakamkan. Ini kan sudah tubuh yang sudah meninggal dunia atau dalam bahasa Inggris dead body,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Menurutnya, pemeriksaan di lokasi penemuan mayat harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa tubuh bagian luar, sidik jari, serta jejak cairan atau benda lainnya di sekitar korban.
Kesalahan di tahap awal, menurut dia, dapat berakibat pada perlunya autopsi ulang di kemudian hari.
Baca Juga: Mantan Jaksa Serukan Jangan Hanya Zarof Ricar yang Jadi Tumbal, Kemungkinan Jaringan Lebih Luas
“Jadi ini harus benar-benar sempurna olah TKP di tempat di mana korban ditemukan. Jadi jangan sampai nanti ada autopsi ulang hanya karena kekurangan di sini,” tegasnya.
Dari sisi penegakan hukum, ia menilai pengungkapan kasus seperti ini tidak bisa diburu oleh target waktu.
Ada perkara yang bisa terungkap dalam hitungan hari, namun banyak pula yang butuh berbulan-bulan hingga bertahun.
Untuk itu, ia menyarankan agar proses pengumpulan alat bukti berdasarkan KUHAP benar-benar akurat dan lengkap, meliputi keterangan saksi, analisis forensik, dokumen, dan petunjuk lain dari lingkungan kerja serta keluarga.
Baca Juga: Jerat Hukum Makin Berat, Zarof Ricar Tersangka Lagi di Temuan Baru Kejaksaan