Bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka.
Riza Chalid merupakan pengusaha migas kawakan dan ditetapkan sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam youtube Kejaksaan RI.
Baca Juga: Penugasan Gibran ke Papua Dinilai Sarat Makna, Pengamat Sebut Ada Dua Tafsir
“Riza Chalid selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak,” ujar Abdul Qohar.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah petinggi Pertamina dan mitra swasta yang berperan dalam penyimpangan proses pengadaan minyak mentah, BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal BBM.
Praktik tersebut disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah meski total pasti belum dirinci.
Selain Riza Chalid penyidik Jampidsus juga menetapkan delapan tersangka lainnya dari kalangan pejabat dan eks pejabat Pertamina serta perusahaan mitra:
Baca Juga: Di Tengah Tuntutan Pemakzulan Wapres, Nasdem Teguh Dukung Pemerintahan
AN – eks VP Supply & Distribution Pertamina (2011–2015), HB – eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014), TN – VP Integrated Supply Chain (2017–2018), DS – VP Crude and Product Trading ISC (2019–2020), AS – Direktur Gas dan Petrochemical Pertamina International Shipping, HW – mantan SPP Integrated Supply Chain (2018–2020), MH – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021), IP – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi, Riza Chalid pemilik PT Tangki Merak & PT Orbit Terminal Merak.
Jampidsus mengungkap adanya berbagai penyimpangan besar, termasuk:
Impor minyak mentah oleh vendor tidak layak, Penjualan solar di bawah harga dasar kepada swasta dan BUMN, Penunjukan langsung pengadaan BBM tanpa lelang, Penyewaan terminal BBM dengan harga tidak wajar, Manipulasi kompensasi untuk BBM jenis Pertalite, Pengadaan kapal dengan skema tender yang diarahkan.
Riza Chalid disebut bermain di balik sewa Terminal BBM Merak bekerja sama dengan tersangka lain untuk mengintervensi kebijakan internal Pertamina demi keuntungan pribadi.
Ia juga dituding menghilangkan skema kepemilikan Pertamina atas aset terminal serta mendorong harga sewa jauh di atas nilai wajar.