“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak perekonomian nasional,” tegas Abdul Qohar.
Tim penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Mengingat praktik ini berlangsung dari 2018 hingga 2023 dan melibatkan banyak entitas.***
Artikel Terkait
Maraknya Prostitusi di IKN, Adi Prayitno: Ini Bukti Gagalnya Penyediaan Lapangan Kerja!
Papua Bukan Tempat Main-main, Amien Rais: Gibran Pengalaman Nol!
Satpol PP Grebek Pengunjung Bawa Miras di Teras Cihampelas Bandung
Jam Masuk Sekolah Maju ke 06.30! Dedi Mulyadi Siap Ubah Wajah Pendidikan Jawa Barat
Mobil Dinas Propam Kena Skandal, Diduga di Pakai untuk Pacaran dan Terlibat Tabrak Lari di Kota Medan!
Dedi Mulyadi Jawab Tantangan Warga Banten, Siapa Takut Tindak Perusahaan Besar