Bisnisbandung.com - Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti dampak serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah.
Menurutnya keputusan itu berpotensi menciptakan kekosongan kekuasaan pada level kepala daerah dan DPRD mulai tahun 2029 hingga 2031.
Adi menjelaskan berdasarkan putusan MK Pilkada dan Pemilu DPRD baru bisa digelar paling cepat tahun 2031.
Baca Juga: Tips Cerdas Mengendalikan Emosi
“Ini menjadi pertanyaan besar. DPRD dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2029 itu diapakan? Diperpanjang otomatis? Ditunjuk pejabat (PJ)? Atas dasar apa? Mandat rakyat hanya 5 tahun,” ujar Adi dalam youtubenya.
Artinya akan ada kekosongan sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelah masa jabatan DPRD dan kepala daerah habis di 2029.
“Kalau kepala daerah dan DPRD itu diperpanjang otomatis maka legitimasi politik mereka jadi dipertanyakan. Mereka tak lagi memiliki mandat langsung dari rakyat,” tegas Adi.
Dia menilai skenario penunjukan PJ atau perpanjangan masa jabatan secara administratif justru mengarah pada praktik kekuasaan yang tidak demokratis.
Baca Juga: Bertebar Bintang! Ada Amanda Manopo Hingga Randy Martin di Film Horor 'Dusun Mayit'
Adi juga menyinggung bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa diabaikan.
Namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi regulasi.
“Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, UU Kepala Daerah, bahkan MD3 itu harus segera disinkronkan. Kalau perlu dibikin Omnibus Law Kepemiluan,” katanya.
Menurut Adi jangan sampai putusan MK hanya jadi “kado pahit” bagi demokrasi daerah jika tidak ditindaklanjuti secara bijak dan cepat.
Mengenai pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah Adi justru mempertanyakan efektivitasnya.
Baca Juga: 'Lebih Dari Selamanya' Telah Dijadwalkan Tayang, Simak Informasi Lengkapnya!