Bisnisbandung.com - Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang TNI yang telah disahkan masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Namun yang mengejutkan DPR dan pemerintah selaku termohon menyatakan bahwa masyarakat sipil yang mengajukan gugatan tidak memiliki legal standing.
Pernyataan ini mendapat kritik tajam dari pengamat politik Rocky Gerung.
Baca Juga: Prabowo Soroti Hilirisasi Industri: Rakyat Menginginkan Percepatan Kemajuan
Dikutip dari youtubenya, Rocky Gerung menjelaskan “Ini benar-benar membuat kita geleng-geleng kepala. DPR dan pemerintah lupa kalau TNI itu lahir dari rakyat.”
“Masyarakat sipil tentu punya hak dan legal standing untuk menguji UU yang berdampak langsung pada kehidupan demokrasi kita,” kata Rocky Gerung.
Rocky Gerung menegaskan memang ada kebutuhan untuk menempatkan personel militer aktif di beberapa jabatan yang berkaitan dengan fungsi TNI seperti di kejaksaan atau dinas militer.
Namun masalah muncul ketika keterlibatan militer melebar dan menjadi persoalan politik yang lebih luas.
“Masyarakat sipil berhak menilai apakah UU TNI ini sudah sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi nilai-nilai sipil, bukan semata-mata soal siapa yang lebih unggul,” lanjut Rocky Gerung.
Baca Juga: Prabowo: Listrik Tenaga Surya Jadi Salah Satu Kunci Swasembada Energi
Dalam sejarah TNI memang lahir dari rakyat dari perjuangan bersama.
Rocky Gerung mengingatkan tentara Indonesia berbeda dengan tradisi Barat yang cenderung profesional dan terpisah dari sipil.
"Tentara kita lahir dari rakyat jadi keterlibatan sipil dan militer itu seperti ikan dan air yang tak terpisahkan," ucapnya.
Namun sejak era reformasi ada kesepakatan agar TNI kembali ke barak dan menjadi tentara profesional tanpa campur tangan dalam politik.
Baca Juga: Cara Mengendalikan Emosi Secara Elegan