"Keputusan MK ini mencegah dominasi presiden sampai ke level daerah memberi ruang bagi daerah untuk punya legitimasi sendiri tanpa harus tergantung pada keputusan pusat," ucap Rocky.
Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk “pemilu sela”, di mana pemilu lokal yang dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional bisa menjadi semacam koreksi atau teguran bagi pemerintahan pusat yang sedang berjalan.
“Kalau pemerintah pusat dan partai pendukungnya tidak efektif, pemilu lokal nanti bisa menjadi sinyal penolakan rakyat terhadap mereka,” ujar Rocky.
Selain itu MK memastikan pemilu tetap berdasarkan asas langsung, umum, jujur, dan adil, sehingga gagasan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD atau pemilihan presiden lewat MPR untuk saat ini dibatalkan.
Baca Juga: Cara Mendengar Suara Tuhan, Secara Mudah
Rocky menutup dengan harapan agar keputusan ini menjadi momen kebangkitan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Ia mengajak semua calon pemimpin,baik legislatif maupun eksekutif untuk mulai serius mempersiapkan diri secara intelektual dan politik.
“Ini saatnya kaderisasi politik yang berbasis ilmu pengetahuan dan argumentasi matang bukan sekadar modal uang dan pengaruh,” tutup Rocky.***