Era Jokowi Berakhir, Rocky: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Cegah ‘Intervensi’ Presiden!

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 11:00 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung (dok youtube Rocky Gerung)
Pengamat politik Rocky Gerung (dok youtube Rocky Gerung)


Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi digelar secara serentak mulai Pemilu 2029.

Keputusan ini dianggap sebagai terobosan penting untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia dan menghindari dominasi kekuasaan oleh presiden di daerah seperti yang terjadi di era Jokowi.

Demikian diungkapkan pakar politik Rocky Gerung dalam youtubenya.

Baca Juga: Cara Mengendalikan Emosi Secara Elegan

Menurut Rocky pemilu serentak selama ini dinilai memberatkan rakyat dan partai politik.

Sistem ini membuat masyarakat harus memilih banyak pejabat sekaligus dalam waktu berdekatan, dari presiden, DPR, hingga kepala daerah dengan surat suara yang banyak sehingga membingungkan pemilih.

"Pemilu serentak itu justru bikin stres publik banyak surat suara dan menguras energi partai politik serta masyarakat," ujar Rocky.

MK memutuskan pemilu lokal harus dipisahkan dari pemilu nasional dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.

Ini otomatis memengaruhi masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD yang berpotensi diperpanjang.

Baca Juga: Cara Merasakan Tuhan Dalam Segala Ciptaan

Rocky menilai keputusan MK ini bagus karena memberi waktu bagi partai politik untuk menyiapkan kader berkualitas di tingkat lokal setelah konsentrasi pemilu nasional selesai.

"Ini kesempatan partai buat kaderisasi sehingga money politics bisa dicegah dan partai tidak habis-habisan bertarung di dua level sekaligus," katanya.

Rocky juga menyoroti implikasi politik yang lebih dalam, yakni sebagai bentuk pembatasan “cawe-cawe” presiden terhadap kekuasaan daerah yang selama era Jokowi dinilai cukup kuat.

Pada era tersebut presiden disebut kerap menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah sebagai cara mengendalikan daerah.

Baca Juga: Cara Merasakan Kasih Tuhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X