Ia menduga ada indikasi bahwa elite partai belum memiliki kesepakatan politik terkait pemrosesan surat tersebut.
Secara aturan, pengajuan pemakzulan memerlukan kehadiran dua pertiga anggota DPR atau sekitar 387 orang. Dengan kehadiran hanya 320 anggota, tidak memungkinkan untuk melanjutkan ke tahap pembacaan atau pembahasan substansi surat.
Hersubeno menyebut, kuantitas kehadiran ini bisa menjadi sinyal bahwa belum ada dukungan institusional yang cukup di parlemen untuk memulai proses hukum terhadap Gibran.
Ia juga menggarisbawahi bahwa rapat konsultasi yang menentukan agenda sidang hanya berisi pidato ketua DPR dilakukan sebelum surat dari para purnawirawan masuk, yaitu pada 26 Mei 2025.
Namun menurutnya, jika ada kehendak politik, pimpinan fraksi atau partai seharusnya bisa mengambil langkah luar biasa, termasuk menyisipkan agenda pembacaan surat selama masa sidang.***
Baca Juga: Rudi S Kamri Soroti Masifnya Hujatan Terhadap Jokowi: Brutal dan Luar Biasa