nasional

Ray Rangkuti Prediksi DPR Simpan Perkara Soal Gibran, Praktik Politik Sandera Diulang Lagi

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
Ray Rangkuti, Pengamat Politik (Tangkap layar youtube Satu Visi Utama)

bisnisbandung.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa polemik seputar pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden lebih kuat dipengaruhi oleh dinamika politik ketimbang pertimbangan hukum.

Ia menyoroti bahwa proses yang berlangsung saat ini sejatinya didominasi kalkulasi politik elite, bukan hanya soal legalitas formal yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ray, jika dilihat secara proporsional, aspek hukum dalam persoalan ini hanya mengambil porsi kecil, sekitar sepertiga dari keseluruhan proses.

Baca Juga: Siaga 1!Iran akan Terus Serang Israel, Pemerintah Evakuasi WNI dari Teheran Lewat Jalur Darat ke Azerbaijan

Sisanya, sekitar 70 persen, sepenuhnya bergantung pada sikap dan strategi partai politik, baik di parlemen maupun di luar parlemen.

Dalam pandangan Ray, DPR memiliki peran sentral dalam menentukan arah lanjutan polemik ini.

“Nah, bagaimana sekarang dengan DPR-nya? Kalau saya baca sih, kelihatannya kasus ini mau disimpan dulu. Jadi disimpan, belum tentu dibekukan,” jelasnya dilansir dari youtube satu visi utama.

Namun, ia membaca gelagat bahwa isu tersebut saat ini cenderung "disimpan", bukan dihentikan atau dibekukan sepenuhnya. Artinya, potensi untuk kembali dimunculkan tetap terbuka, tergantung pada situasi politik di masa depan.

Baca Juga: Ancaman Serangan Iran-Israel Meluas , Namun Sejumlah WNI Enggan Dievakuasi

Ia menggambarkan bahwa mekanisme politik Indonesia kerap menggunakan pendekatan "politik sandera", yakni menyimpan isu-isu strategis sebagai alat tawar menawar atau tekanan di kemudian hari.

Menurutnya, dinamika ini bukan hal baru dalam praktik kekuasaan di tanah air, bahkan sudah menjadi pola dalam strategi pemerintahan sebelumnya.

Ray juga menyoroti sikap sejumlah partai politik dan respons dari Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini dinilainya masih belum menunjukkan posisi tegas terkait tuntutan sejumlah purnawirawan yang mempertanyakan legitimasi konstitusional Gibran.

Ia memperkirakan bahwa proses di DPR, termasuk pembacaan surat permintaan pemberhentian, belum tentu langsung ditindaklanjuti.

Baca Juga: Setelah Aceh–Sumut, Kini Trenggalek vs Tulungagung 13 Pulau Disengketakan

Halaman:

Tags

Terkini