nasional

Mengaku Pilot, Pelaku Love Scam Tipu Korban Lewat Instagram Hingga Puluhan Juta

Jumat, 20 Juni 2025 | 19:30 WIB
Waspada Love Scam, Ini 5 Cara Cek Faktanya (unsplash.com/@iamjiroe)

 

bisnisbandung.com - Kasus penipuan asmara atau love scam kembali menjadi sorotan publik setelah seorang perempuan menjadi korban tipu daya pelaku yang menggunakan identitas palsu di Instagram.

Akun palsu bernama @febrian_aidrrs digunakan oleh pelaku untuk mengelabui korban sejak November 2024. Dengan menyamar sebagai seorang pilot, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengirimkan uang secara bertahap.

Total kerugian korban mencapai Rp48 juta. Kecurigaan muncul ketika korban mencoba mengirim bunga ke alamat yang ternyata fiktif di kawasan Rangkasbitung. Tindakan ini membuat korban segera melapor ke Polda Banten.

Baca Juga: Protes Soal Janji Lapangan Kerja, Mahasiswa PMII Blitar ‘Diamankan’ Saat Gibran Melintas

Dalam pernyataannya, Kompol Alvin P., Kabag Binops Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan secara rinci bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan dijalankan setelah laporan diterima.

“Pelaku melakukan masking ataupun merubah identitas menjadi pekerja atau memiliki karier yang populer, seperti polisi, kemudian pilot, dan sebagainya. Nah, ini melakukan pemalsuan identitas,” tuturnya dilansir dari youtube Metro TV.

Polisi menggunakan metode digital forensik untuk menelusuri jejak pelaku. Barang bukti seperti percakapan digital, aktivitas di media sosial, serta perangkat komunikasi milik pelaku menjadi fokus analisis.

Kompol Alvin menegaskan bahwa pelaku secara sadar melakukan pemalsuan identitas, salah satunya dengan menyamar sebagai profesi yang memiliki citra tinggi di mata masyarakat, seperti pilot atau anggota kepolisian.

Baca Juga: Panas! Polemik Ijazah Jokowi, Pakar Forensik dan Waketum Jokman Saling Lempar Argumen

“ Jadi memang sudah menentukan korban-korbannya dengan melakukan profiling terhadap kegiatan maupun kebiasaan korban itu sendiri,” ungkapnya.

Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk menumbuhkan rasa percaya dari korban, yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang dengan dalih profesional.

Pihak kepolisian juga melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi lokasi pelaku melalui analisis digital. Setelah bukti dianggap cukup, pelaku berhasil diamankan.

Dari sisi hukum, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.***

Tags

Terkini