Padahal, gelar yang tercantum dalam ijazah adalah sarjana kehutanan. Menurut Rismon, proses transisi dari sarjana muda ke sarjana kehutanan seharusnya dilengkapi dengan bukti administratif lain seperti sertifikat atau dokumen penunjang, yang hingga kini belum dipublikasikan secara transparan.
Rismon menilai bahwa semua temuan ini belum pernah dijawab secara menyeluruh oleh pihak mantan Presiden Joko Widodo.
Baik dari kalangan relawan maupun tim hukum Jokowi, menurutnya, belum memberikan penjelasan yang menyentuh substansi permasalahan, melainkan hanya pernyataan umum di luar inti persoalan.
“Relawan Jokowi maupun pengacara Jokowi, mereka hanya bernarasi di pinggir-pinggir, tidak masuk ke pusat atau inti dari permasalahan ini,” pungkasnya.***
Baca Juga: 4 Lapisan Masalah Era Prabowo Versi Okky Madasari: Dari Warisan Jokowi Sampai Nasionalisme