Bisnisbandung.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran kembali mencuat ke ruang publik.
Isu ini semakin menghangat setelah Forum Purnawirawan TNI secara resmi menyurati pimpinan DPR dan MPR untuk mengusulkan pemakzulan.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai langkah ini menarik namun tetap harus dipandang secara proporsional dalam konteks sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Baca Juga: Heboh! Beredar Video Prabowo Menolak Salaman Bahlil, Hersubeno Arief Ungkap Fakta Sebenarnya
Dikutip dari youtube Indonesia Lawyers Club, Adi menjelaskan "Celah hukum untuk pemakzulan itu memang ada dan terbuka secara konstitusional. Tapi tanpa ada kehendak politik dari elite partai dan parlemen itu hanya akan menjadi wacana publik semata."
Adi menjelaskan bahwa pemakzulan bukan isu baru di Indonesia.
Sejak era reformasi demonstrasi dan tekanan publik untuk mengganti pemimpin negara sudah sering terjadi.
"Mulai dari Gus Dur, Megawati, SBY, hingga Pak Jokowi, suara jalanan yang meminta pemimpin mundur selalu ada. Tapi kali ini menarik karena disuarakan oleh Forum Purnawirawan dan dibawa secara resmi ke parlemen," ujarnya.
Namun Adi menegaskan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Juga: Fadli Zon Tuai Protes, Usman Hamid: Menteri Kebudayaan Tak Layak Ragukan Tragedi Perkosaan 1998
Artinya mereka tidak bisa dijatuhkan hanya dengan tekanan politik biasa.
"Prinsipnya fix term. Tidak bisa dimakzulkan begitu saja oleh parlemen karena DPR/MPR bukan yang memilih mereka. Tapi tetap ada pasal-pasal konstitusional yang memungkinkan pemakzulan jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi, perbuatan tercela, atau berhalangan tetap," jelasnya.
Adi pun menyinggung contoh historis upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Budiono pada masa pemerintahan SBY.
Kala itu isu kasus Bank Century sempat memicu desakan politik namun kandas di tengah jalan karena tidak ada bukti kuat dan dukungan politik yang solid.
Baca Juga: Soal Tambang di Raja Ampat, DPR akan Panggil Kementerian ESDM dan KLHK Bahas Temuan Lingkungan