“Dalam soal ini memang harus diakui bahwa Sumatera Utara tidak memiliki sumber daya alam sekaya Aceh. Aceh ini memang luar biasa sekali. Apalagi ini banyak temuan-temuan baru di Aceh,” terangnay.
Kecurigaan bertambah saat Bobby Nasution mengusulkan kolaborasi pengelolaan pulau, yang ditanggapi dingin oleh pihak Aceh.
Penolakan atas penyerahan wilayah ini diperkuat oleh dasar hukum. Politisi Gerindra asal Aceh, T.A. Khalid, yang memimpin Forum Bersama lintas partai DPR dan DPD RI dari Aceh, menilai keputusan Mendagri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur batas wilayah Provinsi Aceh.
Forum ini bahkan telah melakukan deklarasi langsung di pulau-pulau yang dipersengketakan.
Baca Juga: Qodari Tegaskan Belum Ada Dasar Hukum dan Politik untuk Impeachment Gibran
Sejumlah tokoh nasional juga menyoroti masalah ini, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebelumnya berperan besar dalam proses perdamaian Aceh melalui Kesepakatan Helsinki.
Ia menilai keputusan penyerahan pulau tersebut tidak sejalan dengan isi MoU Helsinki, yang merujuk pada batas wilayah berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak era Presiden Soekarno.
Aspek historis juga diperkuat dengan data kartografis dari masa kolonial Belanda. Penelusuran pakar sejarah dari Universitas Leiden, Dr. Suryadi, menemukan bahwa peta era Van Langen menempatkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh sejak zaman dahulu.***