Bisnisbandung.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ikut buka suara soal sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Menurut JK secara historis dan hukum keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh, bukan Sumut.
JK menegaskan bahwa UU 24/1956 sudah secara formal menetapkan batas-batas Aceh termasuk merujuk pada perbatasan wilayah sejak 1 Juli 1956.
Baca Juga: Singgung Jokowi, Politisi Demokrat: SBY Selesai Tanpa Post Power Syndrom
"Kalau mau bicara dasar hukum ya rujukannya jelas: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itu yang meresmikan pembentukan Provinsi Aceh dengan wilayah-wilayah administratifnya," kata JK yang dikutip dari youtube Liputan6.
Karenanya menurut JK tidak bisa sembarangan memindahkan wilayah hanya dengan analisa administratif belaka.
"Kalau mau diubah ya harus lewat undang-undang juga. Nggak bisa hanya dengan keputusan administratif atau sekadar karena pulau itu lebih dekat ke Sumatera Utara," lanjutnya.
JK kemudian membandingkan kasus ini dengan situasi serupa di wilayah lain di Indonesia.
"Di Sulawesi Selatan juga ada pulau yang dekat dengan NTT tapi tetap masuk Sulawesi Selatan. Kedekatan geografis itu biasa tidak selalu berarti masuk wilayah yang terdekat," ujarnya.
Baca Juga: Politisi PSI: Jokowi Punya Kekuatan Politik Sayang Kalau Tidak Dimanfaatkan
Ia juga menyebut bahwa secara administrasi selama ini keempat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Aceh Singkil.
Artinya dari sisi layanan pemerintahan Aceh lah yang bertanggung jawab selama ini.
"Nanti ada yang bisa tunjukkan bukti pembayaran pajaknya. Itu jelas ke Singkil," ungkap JK.
JK mengaku sudah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal persoalan ini.
Baca Juga: BPH Rancang Dua Syarikah untuk Haji 2026, Rachmat Tri Fahmi Tekankan Diplomasi dan Adaptasi