Azhari menilai keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan SK penetapan wilayah tanpa melibatkan konsultasi yang adil dan menyeluruh dengan pemerintah dan rakyat Aceh adalah bentuk kekeliruan yang berpotensi menimbulkan konflik administratif.
Dalam konteks politik dan sejarah, Azhari mengingatkan bahwa Aceh telah melalui perjalanan panjang menuju perdamaian, terutama setelah penandatanganan MoU Helsinki pada tahun 2005.
Menurutnya, keputusan semacam ini dapat dianggap mencederai semangat damai yang selama ini dibangun bersama pemerintah pusat.
Ia menyerukan pembatalan SK tersebut agar potensi konflik dapat dicegah dan hubungan antardaerah tetap harmonis.***