Sementara itu, pernyataan klarifikasi dari Nadiem Makarim yang menegaskan komitmen terhadap transparansi dan pencegahan konflik kepentingan dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
Ketidakhadiran data rinci dan terbuka memunculkan pertanyaan atas konsistensi prinsip-prinsip yang diklaim menjadi dasar kebijakan.
Lebih lanjut, ICW menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut terhadap proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
“Dan saya rasa di sini titik pentingnya adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di sini bersikap kooperatif terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.***
Baca Juga: Helmy Yahya Bongkar Strategi Dedi Mulyadi yang Bikin Publik Terkesima