"Saya tegaskan tidak ada perintah, tidak ada komunikasi terkait teknis pengadaan itu. Saya tidak ikut campur," kata Nadiem.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menyelidiki dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan laptop senilai total Rp 9,9 triliun.
Dari jumlah tersebut Rp 3,58 triliun bersumber dari anggaran pengadaan dan Rp 6,39 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rekomendasi teknis dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek yang menyarankan OS Windows namun dalam pelaksanaan justru dibeli Chromebook.
Menutup pernyataannya, Nadiem memastikan dirinya akan memenuhi panggilan bila diminta Kejaksaan Agung.
"Sebagai warga negara saya siap bila dipanggil. Tidak ada yang saya sembunyikan," tegasnya.***