Sedangkan pengadaan laptop di masa jabatannya hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki akses internet memadai. Hal ini juga diatur secara jelas dalam petunjuk teknis pengadaan.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengikuti regulasi yang ketat.
Ia memastikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan menjadi prinsip utama dalam seluruh proses pengadaan sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, turut menambahkan bahwa semua proses pengadaan bersifat terbuka dan transparan.
Hotman juga mengklarifikasi bahwa harga pembelian laptop melalui e-katalog bahkan lebih murah dibandingkan harga standar yang tercantum, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.***