Sedangkan pengadaan laptop di masa jabatannya hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki akses internet memadai. Hal ini juga diatur secara jelas dalam petunjuk teknis pengadaan.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengikuti regulasi yang ketat.
Ia memastikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan menjadi prinsip utama dalam seluruh proses pengadaan sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, turut menambahkan bahwa semua proses pengadaan bersifat terbuka dan transparan.
Hotman juga mengklarifikasi bahwa harga pembelian laptop melalui e-katalog bahkan lebih murah dibandingkan harga standar yang tercantum, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.***
Artikel Terkait
Sejak 2021 ICW Sudah Curiga, Kejanggalan Pengadaan Laptop di Kementerian Pendidikan
Peran Menteri Tidak Bisa Dikecualikan, ICW Soroti Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Diduga Kerugian Hingga 4 Triliun, Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Kasus Korupsi di Kemendikbud
Dugaan Pejabat Nyolong Duit Laptop di Kemendikbud, Sobary: Nadiem Makarim Aman?
Jangan Terjebak Politik Partisan, Pengamat Ingatkan Bahaya Korupsi
“Saya Tidak Pernah Menoleransi Praktik Korupsi” Nadiem Makarim Akhirnya Angkat Bicara