Bisnisbandung.com - Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa langkah sejumlah purnawirawan mengirimkan surat resmi ke DPR, MPR, dan DPD untuk meminta proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tindakan yang tepat.
Dalam YouTubenya, Rocky menilai bahwa proses pencalonan Gibran sejak awal sudah bermasalah baik dari sisi etika maupun hukum.
Menurutnya yang dipersoalkan bukanlah Gibran secara personal melainkan proses di balik pencalonannya yang dinilai cacat secara etis dan berujung pada masalah hukum.
Baca Juga: Ngeri! Google Luncurkan Veo 3: AI yang Siap Mengubah Wajah Industri Film dan Tampak Realistis
"Sudah betul itu para purnawirawan akhirnya mengambil langkah yang memungkinkan kita menguji demokrasi," ujar Rocky.
Rocky menyebut peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuka jalan bagi Gibran sebagai "manipulasi" yang merusak legitimasi jabatan.
Rocky menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran merupakan pintu masuk yang sah untuk proses pemakzulan.
Ia merujuk pada pernyataan mantan Ketua Dewan Etik MK Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa keputusan MK terkait usia capres-cawapres mengandung konflik kepentingan.
"Kalau sesuatu bermasalah secara etis maka pasti ada masalah hukumnya juga. Ini bukan soal personal tapi menyangkut moralitas publik," tegas Rocky.
Baca Juga: Urutan Cerita Star Wars Berdasarkan Timeline Asli: Ini Urutan Nontonnya!
Rocky menyebut proses ini akan menjadi ujian penting bagi parlemen termasuk partai-partai politik yang berada di dalamnya.
Ia menyebut MPR tidak bisa begitu saja mengabaikan surat dari para purnawirawan apalagi jika tuntutan tersebut didukung opini publik yang kuat.
"Ini juga akan jadi ujian bagi Presiden Prabowo. Apakah beliau mau memulai pemerintahannya dengan menghormati percakapan publik dan nilai-nilai demokrasi, atau justru menutup ruang deliberasi?" ujarnya.
Menurut Rocky langkah para purnawirawan ini harus dilihat sebagai bagian dari proses pematangan demokrasi.
Baca Juga: Konsisten Kritik Jokowi Bertahun-Tahun, Praktisi Hukum Singgung Dokter Tifa