nasional

Proses Penyelidikan Ijazah Jokowi Diragukan, LEMKAPI: Silakan Saja Tidak Percaya

Rabu, 4 Juni 2025 | 20:30 WIB
Edi Hasibuan (Tangkap layar youtube Official Inews)

bisnibandung.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Edi Hasibuan, menyampaikan pandangannya terkait kontroversi penyelidikan dugaan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi opini publik yang meragukan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, Edi menekankan bahwa setiap proses yang dilakukan oleh kepolisian harus berlandaskan aturan dan bukti hukum yang sah.

“Silakan tidak percaya, lakukan upaya hukum lain. Karena memang ya, polisi kan berdasarkan aturan-aturan yang ada, ya berdasarkan bukti-bukti yang ada,” lugasnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Official Inews.

Baca Juga: “Persoalan Ini Melahkan” Dokter Tifa Ungkap Rela Dipenjara Demi Bisa Melihat Ijazah Asli Jokowi

Menurutnya, dalam menangani kasus-kasus hukum seperti ini, aparat tidak bisa mengandalkan asumsi atau dugaan tanpa dasar.

Penyelidikan harus didukung dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui kajian laboratorium forensik apabila diperlukan.

Ia menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk tidak percaya, namun disarankan untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan.

Menanggapi isu bahwa kesimpulan atas keaslian ijazah muncul di tengah proses penyelidikan, Edi menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Adi Prayitno Ungkap Peran Prabowo di Balik Pertemuan Gibran & Megawati

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas bahwa dalam proses hukum, penyelidikan dapat mengarah pada kesimpulan tertentu demi memberikan kepastian hukum, terutama bila tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kalau lihat daripada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwasanya dulu pernah ada kasus di Polda Metro Jaya, kemudian ada penyelidikan, kemudian digugat ke MK. Lalu apa? Dikatakan oleh MK bahwasanya itu sah, ya tidak ada yang melanggar,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa kepolisian memiliki diskresi dalam menjalankan tugas penyelidikan, termasuk ketika menentukan apakah sebuah laporan pantas ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.

Baca Juga: Rudi S Kamri Bongkar Fakta Gibran Jadi “Wayang Lunglai” Karena Ambisi Jokowi

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk pembelaan terhadap pihak mana pun, melainkan pelaksanaan aturan yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

Halaman:

Tags

Terkini