Bisnisbandung.com - Pemerintah memastikan diskon tarif listrik yang semula direncanakan berlaku pada Juni hingga Juli 2025 resmi batal diberikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Menurut Sri Mulyani diskon listrik tak masuk dalam lima kelompok kebijakan insentif pemerintah yang diumumkan.
Kelima insentif itu meliputi diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau tujuannya adalah untuk bulan Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani yang dikutip dari youtube sekretariat presiden.
Sebagai gantinya pemerintah memutuskan untuk memperkuat skema BSU atau bantuan subsidi upah yang menyasar pekerja berpenghasilan rendah.
“Kita sudah rapat bersama para menteri dan untuk mengganti diskon listrik yang batal ini, kami memilih menyalurkan BSU karena lebih siap dari sisi data dan eksekusi,” katanya.
Baca Juga: Apa Itu Trading Online dan Bagaimana Cara Memulainya dari Rumah
Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya basis data yang akurat agar penyaluran BSU lebih tepat sasaran.
Ia menyebut data dari BPJS Ketenagakerjaan kini sudah lebih bersih dan siap digunakan berbeda dengan saat masa pandemi COVID-19 dulu.
“Dulu datanya masih perlu dibersihkan. Sekarang data untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta sudah siap. Ini jadi dasar kami menargetkan BSU,” tegasnya.
Sebelumnya rencana diskon tarif listrik sebesar 50% untuk dua bulan ini sempat ramai diperbincangkan publik.
Kebijakan ini disebut-sebut menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang dicanangkan untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Ketegangan Budi Arie dan PDIP Dinilai Bisa Picu Persepsi Konflik Jokowi dengan Partai