Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan yang berlangsung pada tahun 2021.
Dalam analisis mendalam, ICW menilai bahwa dalam skema pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran pimpinan kementerian, termasuk menteri, tidak bisa dikesampingkan, dalam hal ini Nadiem Makarim jadi sorotan.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan yang digunakan kala itu adalah metode e-purchasing, yaitu belanja melalui katalog elektronik.
Dalam sistem ini, kementerian tinggal memilih produk yang tersedia di platform daring resmi pemerintah.
Baca Juga: Urgensi Reshuffle Kabinet, Pandangan Pakar Politik untuk Pemerintahan Prabowo
Produk-produk tersebut wajib memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga pilihan penyedia barang menjadi terbatas.
Dalam kasus pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan, diketahui hanya terdapat sedikit penyedia lokal yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Jumlah penyedia yang terbatas berpotensi menciptakan minimnya persaingan usaha, yang dalam praktiknya bisa berdampak pada kualitas barang maupun efisiensi anggaran.
Baca Juga: Maling Minggir! Dedi Mulyadi: Jawa Barat Kini Punya Penjaga Digital di Tiap Perbatasan
ICW juga menyoroti bahwa tanggung jawab dalam pengadaan tidak hanya berada di level panitia pelaksana, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi juga berpotensi melibatkan pihak-pihak dengan kewenangan lebih tinggi.
“Di situ ada PPK dan sebagainya. Kalau kemudian ada titipan seperti misalnya di banyak kasus pengadaan barang dan jasa yang lain,” ucapnya dilansir dari youtube Metro TV.
“Ya tidak menutup kemungkinan itu juga berangkat dari orang-orang di luar panitia pengadaan itu sendiri, termasuk misalnya menteri atau pihak-pihak lain yang punya kuasa atau pengaruh di kementerian itu,” lugasnya.
Baca Juga: Amin Rais Kembali Serang Jokowi, Ade Armando: Ini Cuma Emosi dan Politik!
Dalam banyak kasus sebelumnya, intervensi atau titipan kerap berasal dari luar panitia pengadaan, termasuk dari pihak yang memiliki kekuasaan strategis di kementerian.
Dalam konteks ini, ICW menegaskan bahwa menteri sebagai pimpinan tertinggi kementerian memiliki peran penting dalam merancang dan mengarahkan kebijakan strategis, termasuk program-program pengadaan.