bisnisbandung.com - Bareskrim Polri kini tengah menindaklanjuti laporan terkait tudingan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Proses klarifikasi pun terus berjalan sebagai bagian dari penyelidikan awal untuk membuktikan kebenaran dokumen-dokumen akademik.
Dalam proses ini Jokowi telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari ijazah asli tingkat SMA hingga perguruan tinggi, salinan legalisir, hingga dokumen skripsi dan lembar pengesahan.
Baca Juga: Projo Ragukan Kebenaran Dakwaan yang Sebut Nama Budi Arie dalam Kasus Judol
Seluruh berkas ini menjadi bagian dari klarifikasi dan dianalisis oleh penyelidik sebagai langkah pembuktian awal.
Pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan, yaitu pemeriksaan pendahuluan untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti.
“Yang hari ini kalau di Bareskrim berarti adalah untuk membuat bukti-bukti atas tudingan penggunaan ijazah palsu,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.
“Dengan demikian, dalam seperti ini adalah karena, eh, Pak Jokowi yang dituduh maka Pak Jokowi diperiksa oleh Bareskrim,” lanjutnya.
Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judol, Pengamat Minta Penyidik Dalami Lebih Lanjut
Tahapan ini belum mengarah pada penetapan tersangka, melainkan bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen asli dan klaim-klaim yang beredar di ruang publik.
Penyelidik akan mencocokkan keaslian dokumen resmi yang diberikan oleh Jokowi dengan unggahan-unggahan yang sebelumnya menyebar di media sosial.
Bila ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan, maka hal tersebut bisa menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Miss Komunikasi? Pemkot dan Pemerintah Pusat Soal Pembongkaran SLB Negeri Pajajaran Bandung
Proses klarifikasi ini juga mencakup aspek material dan formal. Secara formal, UGM sebagai institusi penerbit ijazah telah menyatakan keabsahan data Jokowi.