Sebelumnya, isi pasal ini hanya memberi wewenang dalam hal penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku.
Sejak bergulir di DPR pada 2024, pembahasan RUU Polri telah menuai respons negatif dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Mereka menganggap revisi ini cenderung memperbesar kekuasaan polisi secara vertikal, tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
“RUU ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian jika tidak diarahkan pada reformasi yang sesungguhnya,” tutup Iftitah.***