Sebelumnya, isi pasal ini hanya memberi wewenang dalam hal penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku.
Sejak bergulir di DPR pada 2024, pembahasan RUU Polri telah menuai respons negatif dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Mereka menganggap revisi ini cenderung memperbesar kekuasaan polisi secara vertikal, tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
“RUU ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian jika tidak diarahkan pada reformasi yang sesungguhnya,” tutup Iftitah.***
Artikel Terkait
Jokowi dan Gibran Jadi Target, Norman Hadinegoro Sebut Ini Rencana Jatuhkan Prabowo
Hanya Orang Bodoh yang Percaya Ijazah Jokowi Palsu, Kata Akademisi
Ade Armando Kritik PDIP, Megawati Harus Belajar Demokrasi dari Kaesang dan PSI
Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Pengamat Politik: Saya Tidak Percaya!
"Jasa Beliau Tak Terhitung" Prabowo Akui Peran Jokowi dalam Surplus Beras Indonesia
Bansos Hanya untuk yang Sudah Vasektomi? Mensos Saifullah Yusuf Minta Dedi Mulyadi Jangan Gegabah