bisnisbandung.com - Tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Purnawirawan TNI terus mengemuka. Pegiat Media Sosial, Rinny Budoyo turut menyoroti.
Dalam ulasannya, Rinny mengidentifikasi sejumlah peristiwa dan dugaan yang menurutnya dapat menjadi pintu masuk konstitusional untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden.
Salah satu isu utama yang disorot adalah kasus akun anonim bernama “Fufufafa” yang sempat ramai.
“Ini tampaknya enggak sulit buat dibuktikan kalau benar Fufufafa adalah Gibran,” lugasnya dilansir Binis Bandung dari youtube 2045 TV, Minggu (4/5).
Baca Juga: Empat Mahasiswa UI Gugat Tolak Rangkap Jabatan Menteri dan Ketum Parpol, Sorotan Adi Prayitno
Akun ini diduga kuat berkaitan dengan Gibran dan diketahui pernah melontarkan komentar berbau penghinaan, termasuk kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya.
Meskipun komentar tersebut muncul sebelum Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden, kontennya dinilai tidak pantas dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela, salah satu syarat untuk pemakzulan berdasarkan UUD 1945.
Rinny juga menyinggung sejumlah laporan yang pernah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan keterlibatan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dalam praktik korupsi.
Baca Juga: Pertemuan Mendadak Organisasi Purnawirawan TNI-Polri, Diduga Ada Situasi Genting
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh akademisi Ubedilah Badrun dari Universitas Nasional Jakarta.
Hingga kini, publik masih menantikan hasil penyelidikan KPK terhadap laporan itu. Aspek lain yang tak luput dari perhatian adalah soal dugaan penyuapan..
Menurut Rinny, meski Gibran telah terpilih secara sah melalui Pemilu dan pengesahan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran konstitusi.
Baca Juga: Outsourcing Dinilai Perbudakan Modern, KSPI Dukung Presiden Prabowo Janjikan Penghapusan
Seluruh dugaan yang telah beredar dianggap layak untuk ditelusuri lebih dalam guna memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori kesalahan berat atau perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.