Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memang dirancang tidak mudah untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Namun, Ia menegaskan bukan berarti tidak bisa dilakukan, asalkan tetap mengikuti jalur hukum yang berlaku.
“Meskipun seseorang salah, tentu pedomannya harus tetap hukum, ya. Jadi kalau mau mengusulkan Wakil Presiden diberhentikan pada masa jabatannya, harus atas usul DPR,” ujarnya.***
Baca Juga: Bersama Kapolri dan Dasco, Rocky Gerung Siap Gabung Pemerintahan?