Kesalahan Pada Tuntutan Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Itu Salah Tempat

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
Gibran Rakbuming Raka Wapres RI (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Gibran Rakbuming Raka Wapres RI (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI langsung kepada Presiden.

Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam konstitusi Indonesia.

“Pertama, usulan itu tentu saja salah tempat, lebih ke ruang yang mungkin bukan tidak paham, tapi ingin menyampaikan pesan saja kepada Presiden, ya, bahwa ada problematika dengan Wakil Presiden,” terangnya dilansi Bisnis Bandung dari youtube pribadinya, Selasa (29/4).

Baca Juga: PAN Buka Peluang Usulkan Kader Jadi Cawapres Jika Prabowo Nyapres 2029

Feri menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa dilakukan melalui prosedur yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7A secara tegas menyatakan bahwa proses pemakzulan hanya dapat dimulai atas usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harus disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah melalui pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Ia menyoroti bahwa langkah purnawirawan TNI yang menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden merupakan pendekatan yang keliru secara hukum.

Baca Juga: Pedas! Budayawan Sebut Jokowi Tak Punya Kiblat Politik

Meskipun hal tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk aspirasi politik, tetap saja tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai proses pemberhentian pejabat negara.

Menurut Feri, terdapat dua alasan yang dapat dijadikan dasar pemakzulan Wakil Presiden, yakni jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela; serta apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

 Syarat ini termasuk syarat usia yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang sebelumnya menjadi kontroversi dalam proses pencalonan Gibran.

Feri juga menjelaskan bahwa apabila DPR mengusulkan pemakzulan, maka prosesnya harus melewati sidang paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga anggota DPR.

Dari jumlah tersebut, dua pertiga harus menyetujui usulan tersebut agar dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, keputusan akhir tetap berada di tangan MPR.

Baca Juga: Strategi Baru! Indonesia Siapkan 3 Satgas untuk Percepat Deal dengan Kebijakan Tarif Donald Trump

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X