Kesalahan Pada Tuntutan Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Itu Salah Tempat

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
Gibran Rakbuming Raka Wapres RI (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Gibran Rakbuming Raka Wapres RI (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memang dirancang tidak mudah untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

 Namun, Ia menegaskan bukan berarti tidak bisa dilakukan, asalkan tetap mengikuti jalur hukum yang berlaku.

“Meskipun seseorang salah, tentu pedomannya harus tetap hukum, ya. Jadi kalau mau mengusulkan Wakil Presiden diberhentikan pada masa jabatannya, harus atas usul DPR,” ujarnya.***

Baca Juga: Bersama Kapolri dan Dasco, Rocky Gerung Siap Gabung Pemerintahan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X