Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memang dirancang tidak mudah untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Namun, Ia menegaskan bukan berarti tidak bisa dilakukan, asalkan tetap mengikuti jalur hukum yang berlaku.
“Meskipun seseorang salah, tentu pedomannya harus tetap hukum, ya. Jadi kalau mau mengusulkan Wakil Presiden diberhentikan pada masa jabatannya, harus atas usul DPR,” ujarnya.***
Baca Juga: Bersama Kapolri dan Dasco, Rocky Gerung Siap Gabung Pemerintahan?
Artikel Terkait
Perbedaan Sikap Soal Gibran Dianggap Wajar, Istana: Jangan Sampai Kita Tidak Satu Sebagai Bangsa
Heboh! Diduga Ada Operasi Like di Video Gibran, Hersubeno: Ini Memang Kayak Permainaan Buzzer
Santer Desak Gibran Dicopot, Tidak Ada Penolakan Keras dari Istana Hingga Ketua MPR
Amien Rais Heran dengan Tanggapan Istana, Ketidaktegasan Soal Usulan Pencopotan Gibran
Gibran Coba Manipulasi Angka Like, Warganet Bongkar: Suntik Like dan Bot Like Youtube dalam Video Terbarunya!
Dunia Di Ambang Perang, Prabowo Harus Reshuffle Kabinet! Pengamat: Gibran Dinilai Tak Siap