nasional

Aktivis: Tuduhan Ijazah Jokowi Tanpa Bukti Bisa Seret ke Penjara, Roy!

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
Aktivis Silfester Matutina (dok youtube Indonesia Lawyers Club)


Bisnisbandung.com - Aktivis Silfester Matutina mengingatkan Roy Suryo soal tudingan terkait ijazah Jokowi.

Silfester menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada dua orang, Bambang Tri dan Gus Nur yang divonis 6 tahun penjara karena menyebarkan tuduhan serupa tanpa bukti sahih.

Silfester menekankan bahwa tindakan asal menuduh tanpa dasar yang kuat bisa berujung ke ranah pidana.

Baca Juga: Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Pengamat: Akan Menimbulkan Kecemburuan di Wilayah Lain

Dikutip dari youtube Indonesia Lawyers Club, Silfester menjelaskan "Mas Roy saya ingatkan kemarin itu ada yang sudah divonis 6 tahun penjara, Bambang Tri dan Gus Nur."

"Pengadilan sudah memutuskan, belum ada bukti bahwa ijazah atau skripsi Pak Jokowi itu palsu," kata Silfester.

Ia mengingatkan Roy untuk berhati-hati karena kasus serupa sudah pernah menyeret orang lain ke penjara.

"Bahkan dalam proses hukum sebelumnya yang terbukti bukan menyebarkan kabar bohong, tapi menyebarkan kegaduhan," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Coba Manipulasi Angka Like, Warganet Bongkar: Suntik Like dan Bot Like Youtube dalam Video Terbarunya!

Dalam diskusi itu, Roy tetap ngotot menyebut bahwa dokumen yang beredar di media sosial adalah palsu.

Menurut Silfester yang diklaim Roy hanyalah salinan foto bukan dokumen asli yang bisa diuji keabsahannya secara forensik.

"Yang Anda pegang itu fotokopi. Untuk diuji harus dokumen asli. Itu prosedur hukumnya," tegas Silfester.

Dia juga mengingatkan soal pentingnya proses hukum resmi, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik untuk membuktikan keaslian ijazah, bukan sekadar klaim di media sosial.

Silvester pun menyentil sikap Roy yang dinilai terlalu dini menuduh tanpa dasar kuat seolah ingin menghancurkan karakter seseorang.

Baca Juga: China Dorong e-CNY untuk Goyang Dominasi Dolar, Langkah Ambisius Melawan Amerika

Halaman:

Tags

Terkini