nasional

Pengusutan Kasus Suap Vonis Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Kamis, 17 April 2025 | 21:30 WIB
Pengusutan Kasus PCO (Tangkap layar youtube Kompas TV)

 

bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), yang menyeret kalangan yudisial dan korporasi besar.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan seorang anggota tim legal Wilmar Group, Muhammad Syafii, sebagai tersangka baru.

Penetapan ini menguatkan dugaan bahwa praktik suap yang bertujuan memengaruhi keputusan hukum dalam kasus ekspor CPO melibatkan perencanaan yang sistematis, termasuk oleh pihak internal korporasi.

Baca Juga: Korupsi Hakim Bukan Karena Gaji Kecil, Ini Penjelasan Mahfud MD!

 Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Muhammad Syafii secara aktif berperan dalam menyanggupi permintaan kenaikan nilai suap, dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang tersebut untuk diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kini juga berstatus tersangka.

“Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Yang bersangkutan sebagai legal Wilmar Group,” terang Abdul Qodir, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dilansir dari  youtubE Kompas TV.

Baca Juga: Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ungkap Ngerinya Mafia Hukum yang Merusak Kepercayaan Publik

Muhammad Syafii disebut sebagai representasi resmi Wilmar Group yang hadir dalam pertemuan penting di salah satu rumah makan di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengonfirmasi besaran dana yang akan diberikan, serta mengatur proses penyaluran uang suap yang disiapkan dalam bentuk valuta asing melalui kuasa hukum.

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, peran Muhammad Syafii sebagai legal korporasi sangat strategis dalam transaksi yang diduga melibatkan makelar kasus dari unsur panitera dan hakim.

Baca Juga: Bantah Isu Ijazah Palsu, UGM Tampilkan Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

Hal ini menunjukkan bahwa fungsi penasihat hukum perusahaan bukan hanya administratif, melainkan juga bisa masuk dalam skenario pelanggaran hukum yang serius.

Penetapan tersangka terhadap perwakilan korporasi seperti Muhammad Syafii juga menjadi bukti bahwa Kejagung semakin intensif mengusut tuntas jejaring korupsi di balik kasus ekspor CPO.

Halaman:

Tags

Terkini