Bersama Ketua PN Jakarta Selatan dan sejumlah panitera serta pengacara, Djuyamto diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dalam pengaturan putusan perkara.
Guntur menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Djuyamto merupakan bukti bahwa integritas peradilan telah lama dikompromikan oleh kekuatan uang dan intervensi kekuasaan.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata dari hukum karma yang terjadi dalam dunia hukum nasional.***
Baca Juga: Walkot Farhan Jadi Sorotan Usai Bentak Wartawan, Ditanya Soal Penataan PKL Cicadas