nasional

Hakim Penolak Prapid Hasto Kini Diciduk KPK, Politisi PDIP: Karma Itu Nyata

Selasa, 15 April 2025 | 20:45 WIB
Kasus Korupsi ketua PN Jakarta (Tangkap layar youtube Metro TV)

 

bisnisbandung.com - Penetapan tersangka terhadap hakim Djuyamto oleh kejagung dalam kasus dugaan suap vonis lepas kasus ekspor CPO mengundang sorotan tajam.

Salah satu respons datang dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Muhamad Guntur Romli, yang mengaitkan kasus ini dengan putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya ditolak oleh hakim yang sama.

Menurut Guntur, putusan praperadilan yang menolak permohonan Hasto dianggap sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan objektivitas hukum.

“Karma itu nyata. Harusnya permohonan Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto itu diterima berdasarkan kekuatan fakta hukum, keterangan saksi & ahli,” terangnya dialnsir Bisnis Bandung dari akun X pribadinya, Selasa (15/4).

 Baca Juga: Ketua KPK Jadi Pengawas Danantara, Pengamat Menilai Pembusukan KPK Berlanjut!

“Tapi karena dipimpin hakim Djuyamto yang tunduk pada kekuatan duit & intervensi hakim MA berinisial Y, Prapid Mas Hasto tidak diterima. Kini Djuyamto ditangkap karena menerima suap 7,5 miliar. Satyam Eva Jayate.” Sambungnya.

Ia menilai bahwa proses hukum saat itu seharusnya mempertimbangkan kekuatan fakta, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang mendukung permohonan tersebut.

 Namun, keputusan ditolak oleh hakim Djuyamto yang kini justru terjerat kasus dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Menteri Prabowo Masih Anggap Jokowi Bos? Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah: Matahari Kembar Itu Nyata!

Djuyamto sebelumnya merupakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Dalam amar putusannya, ia menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Sekjen PDIP tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur.

Keputusan itu menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama yang menilai proses praperadilan tersebut seharusnya menjadi mekanisme koreksi terhadap tindakan penyidikan.

Kini, Djuyamto menjadi salah satu dari empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap vonis lepas terhadap korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng.

Baca Juga: Menteri Prabowo Masih Anggap Jokowi Bos? Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah: Matahari Kembar Itu Nyata!

Halaman:

Tags

Terkini