Uang-uang tersebut disita dari rumah dan kendaraan pribadi milik tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp 60 miliar yang diberikan kepada pejabat pengadilan guna memengaruhi hasil putusan perkara ekspor CPO.
Putusan tersebut menguntungkan tiga perusahaan besar yang seharusnya dijerat hukum namun justru divonis lepas (onslag) dari segala tuntutan.
Kejagung menyebut penyidikan akan terus berkembang dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.***