Menurutnya, pendatang yang memiliki keterampilan dan kesiapan kerja seharusnya dilihat sebagai aset pembangunan, bukan beban.
Oleh karena itu, pendataan yang akurat menjadi prioritas utama dalam strategi pengelolaan penduduk.
Lebih lanjut, Chico menyoroti praktik kependudukan yang tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang tidak mencerminkan tempat tinggal sebenarnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan ini, Pemprov DKI akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi bagi aparat yang terlibat dalam manipulasi data kependudukan.***
Baca Juga: Peran Kepala Otorita IKN, Setingkat Menteri, Berwenang Layaknya Gubernur?