bisnisbandung.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa perannya tidak hanya sebatas memimpin pembangunan, tetapi juga mempersiapkan pemerintahan daerah di IKN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN, Otorita IKN memiliki kewenangan dalam berbagai aspek administratif, meskipun Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) belum resmi beroperasi.
“Jadi, menurut Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN, memang itu tadi. Jadi, untuk persiapan pemindahan dan persiapan pembangunan IKN,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.
Baca Juga: Mas Didit Sowan ke Bu Mega, Politisi PDIP: Ini Murni Silahturahmi Kekeluargaan
Basuki menyatakan bahwa sejumlah fungsi pemerintahan sudah mulai dilaksanakan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Menurut Basuki, saat ini Otorita IKN telah mulai menjalankan kewenangan dalam perizinan, termasuk izin berusaha, izin rumah sakit, izin praktik dokter, serta izin operasional hotel.
Ia mengakui bahwa menjalankan fungsi ini merupakan pengalaman baru baginya, bahkan sempat berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pemberian izin praktik dokter.
Hal ini menunjukkan bahwa Otorita IKN kini memiliki peran krusial dalam mengatur berbagai sektor di Nusantara.
Baca Juga: 8 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jawa Barat Raup Rp 183 Miliar!
Dalam persiapan menuju pemerintahan daerah yang mandiri, Basuki menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan batas-batas wilayah IKN.
Proses ini melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia juga menekankan bahwa kodifikasi administratif sedang dilakukan, mengingat status IKN yang setingkat dengan provinsi menurut undang-undang.
Basuki menegaskan bahwa selain menyiapkan struktur pemerintahan, pihaknya juga fokus pada pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung operasional pemerintahan di IKN.
Baca Juga: Kades Ade Endang Saripudin Minta Maaf Usai Viral Minta THR Rp 165 Juta