nasional

Minyakita Dicurangi, Negara Gagal Melakukan Pengawasan? Ombudsman Persoalkan Transparansi

Jumat, 14 Maret 2025 | 22:00 WIB
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Minyak goreng bersubsidi, Minyakita, kembali menjadi sorotan setelah dugaan kecurangan dalam distribusinya mencuat.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyoroti lemahnya transparansi dalam tata kelola minyak goreng di Indonesia, yang berdampak pada efektivitas pengawasan oleh pemerintah.

Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa pengawasan yang baik tidak ditentukan oleh banyaknya lembaga yang mengawasi, tetapi oleh keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat turut mengawasi.

Baca Juga: Rakyat Gerah, Rocky Gerung: Prabowo Harus Berani Lepas dari Bayang-bayang Jokowi!

“Solusi dari sini sebenarnya sederhana sekali, tapi saking sederhananya, enggak pernah bisa dilakukan. Apa itu? Yaitu transparansi dalam pengaturan tata kelola minyak goreng kita,” lugasnya dilansir dari youtube Metro TV.

Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas, namun hingga kini akses terhadap informasi distribusi Minyakita masih sangat terbatas.

Salah satu permasalahan utama yang disoroti adalah aplikasi Simirah yang digunakan untuk mengatur rantai pasok minyak goreng.

Baca Juga: Peringatan Selamat Ginting, Teddy Indra Wijaya Bisa Jadi Batu Sandungan Prabowo

 Menurut Yeka, aplikasi ini tidak transparan karena aksesnya terbatas, sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui secara jelas bagaimana alur distribusi berlangsung.

Tanpa keterbukaan ini, kemungkinan terjadinya manipulasi dalam rantai pasok semakin besar.

Ketiadaan transparansi dalam distribusi minyak goreng berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam tata niaga.

 Yeka mencontohkan kemungkinan minyak goreng yang berasal dari satu wilayah justru dijual ke daerah lain secara tidak terkontrol, sehingga masyarakat di daerah asal malah kesulitan mendapatkan produk tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa keterbukaan dalam sistem distribusi, ada potensi rantai pasok dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Koruptor Pesta Pora di Penjara, Saor Siagian: Perppu Perampasan Aset Jangan Cuma Omon-Omon!

Halaman:

Terkini