bisnisbandung.com - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB) dinilai sebagai langkah yang wajar dalam proses penyelidikan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa tindakan serupa pernah dilakukan dalam beberapa kasus sebelumnya, meskipun pihak yang digeledah masih berstatus saksi.
Menurut Boyamin Saiman, dalam berbagai kasus korupsi sebelumnya, penggeledahan terhadap rumah pejabat bukanlah hal yang luar biasa.
Ia mencontohkan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ahmad Ali, di mana rumah mereka digeledah sebelum adanya penetapan tersangka.
Baca Juga: Tangkal Banjir! Dedi Mulyadi Tebar Garam ke Awan untuk Modifikasi Cuaca, Hujan Digeser ke Laut!
Bahkan, dalam kasus korupsi perkeretaapian, seorang anggota DPR juga mengalami penggeledahan meskipun hingga kini masih berstatus saksi.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa langkah KPK terhadap Ridwan Kamil bukanlah sesuatu yang mengejutkan.
Namun, Boyamin juga menyoroti potensi dampak besar dari kasus ini terhadap Ridwan Kamil.
Ia menilai bahwa peran Ridwan Kamil sebagai pemegang saham pengendali dalam Bank BJB sangat signifikan.
Baca Juga: Gaji Fantastis Kader PSI di Net Sink 2030, Adi Prayitno: Publik Geram Di Mana Efisiensinya?
“Bisa jadi ini bisa menjadi kiamat bagi RK. Kenapa? Karena peran Ridwan Kamil sebagai pemegang saham pengendali dalam Bank Jabar Banten (BJB) sangat besar,” ujarnya dilasir dari youtube Metro TV.
Struktur kepemilikan saham Bank BJB terdiri dari 38% saham milik Pemprov Jabar, 24% publik, 24% kabupaten/kota, dan sisanya dimiliki oleh Pemprov Banten.
Dalam struktur perbankan BPD, gubernur memiliki wewenang dalam menentukan direksi, pengurus bank, hingga komisaris.
Baca Juga: CNBC Temukan Fakta Mengejutkan! Rocky Gerung: Ekonomi Indonesia Menuju Kegelapan