Menurutnya, penahanan Hasto bertepatan dengan dinamika internal PDIP, khususnya terkait keputusan partai dalam pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Ikrar juga mencermati adanya dugaan tekanan dari kekuatan politik lain yang disebut sebagai "partai coklat".
Jika benar ada intervensi politik dalam kasus ini, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.
Baca Juga: Hasto Ditahan, PDIP Curiga Ada ‘Order’ Politik! Rocky Gerung: Megawati Langsung Bergerak
Ia menekankan bahwa hukum seharusnya berjalan independen tanpa pengaruh kepentingan politik.
Kuasa hukum Hasto, Makdir Ismail, menilai ada unsur kejanggalan dalam penetapan status tersangka dan penahanan kliennya.
Pihaknya tengah menyiapkan usulan penundaan penahanan serta surat jaminan dari sejumlah tokoh yang memastikan bahwa Hasto tidak akan melarikan diri.
Hanya dalam dua hari setelah PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka.***
Baca Juga: Bertemu Wali Kota Bandung Farhan, Dedi Mulyadi Bahas Solusi Konkret Atasi Masalah Kota