nasional

PHK Tenaga Honorer & Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Bongkar Faktanya

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok instagram Sri Mulyani)


Bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer akibat efisiensi anggaran.

Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah tidak akan berdampak pada tenaga honorer di kementerian dan lembaga.

Dalam kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah beberapa pos anggaran seperti perjalanan dinas, seminar, dan kegiatan seremonial lainnya akan dikurangi.

Baca Juga: 60% Pekerja Indonesia Informal, Ketua Apindo: Kalau Ekonomi Salah Kebijakan Bangkitnya Lama

Dikutip dari youtube kompas, Sri Mulyani menjelaskan "Kami memastikan bahwa rekonstruksi dan efisiensi anggaran yang dilakukan kementerian dan lembaga tidak akan berdampak pada tenaga honorer."

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga pelayanan publik yang baik," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menepis kabar adanya pemotongan anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Ia memastikan bahwa program beasiswa tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan jumlah penerima yang tidak berubah.

"Untuk tahun anggaran 2025 jumlah penerima beasiswa KIP tetap 40.192 mahasiswa dengan total anggaran Rp698 miliar. Tidak ada pemotongan atau pengurangan," jelasnya.

Baca Juga: Jubir Gerindra Klarifikasi soal Isu PHK dan Pemotongan Anggaran

Sementara itu beasiswa LPDP dan Beasiswa Indonesia Bangkit dari Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai kontrak yang telah disepakati.

Namun Sri Mulyani menegaskan bahwa hal ini tidak akan berdampak pada operasional perguruan tinggi termasuk kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"UKT baru akan diberlakukan pada tahun ajaran 2025-2026. Kami akan terus meneliti agar efisiensi ini tidak berdampak negatif pada penyelenggaraan pendidikan tinggi," kata Sri Mulyani.

Menkeu juga menyinggung tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen terutama di perguruan tinggi negeri berbentuk satuan kerja (PTN Satker) dan PTN dengan status Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi.

Baca Juga: Efisiensi atau Blunder? Direktur Celios: Pemangkasan Anggaran Mengorbankan yang Esensial

Halaman:

Tags

Terkini