bisnisbandung.com - Pegiat Media Sosial, Stefan Antonio, menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Ia menilai bahwa temuan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, semakin menguatkan indikasi adanya korupsi mantan Presiden Jokowi.
“Temuan occrp seolah dikonfirmasi opung luhut .. 250 triliun bansos ga diterima oleh yang berhak. Inilah sebabnya jokowi sudah harus diadili,” tulis di akun X nya, Selasa (11/2/25).
Baca Juga: Hati-Hati! BRICS Bisa Jadi Pedang Bermata Dua untuk Indonesia, Pandangan Julio Ekspor
Stefan Antonio mempertanyakan mengapa dalam proses penyaluran bansos, Kementerian Sosial tidak dilibatkan secara langsung, namun Jokowi sebagai Presiden yang turun tangan.
“Gimana engga ?? Bansos itu urusan kementrian sosial .. Tapi urusan bansos kemarin, jokowi bisa-bisanya ga ajak kementrian sosial dalam urusan penyaluran bansos,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: PHK Massal Mengancam! Awalil Rizky: Pemangkasan Anggaran Infrastruktur Bisa Berdampak Besar
Menurutnya, dengan temuan yang ada, sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut.
Pernyataan Luhut yang menyebut hanya setengah dari Rp 500 triliun dana bansos dalam lima tahun terakhir benar-benar diterima oleh pihak yang berhak semakin memperkuat kecurigaan publik.
Data ganda, penerima yang tidak memenuhi syarat, hingga mereka yang bahkan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) disebut sebagai kendala utama dalam penyaluran bansos.
Stefan Antonio menekankan bahwa ketidaktepatan dalam distribusi bansos ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi skandal besar yang merugikan masyarakat luas.
Baca Juga: Luhut Bongkar 250 Triliun Dana Bansos Era Jokowi Tak Tersalurkan, Rocky Gerung: Ini Harus Diaudit!