Mekanisme ini dinilai tidak transparan dan lebih menguntungkan pengembang dibandingkan masyarakat.
Said Didu mengungkapkan kejanggalan dalam mekanisme pembebasan lahan untuk proyek ini. Ia menilai, proses tersebut tidak melibatkan panitia pengadaan lahan sebagaimana umumnya dalam proyek pemerintah.
Sebaliknya, pembebasan lahan dilakukan oleh pihak desa, bahkan melibatkan aparat dan preman untuk menekan warga.
Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Dampak Pemangkasan Anggaran Prabowo
“Mekanisme pembebasannya aneh. Ini masuk PSN. Biasanya kalau pembebasan pemerintah kan ada panitia harga, panitia pengadaan lahan. Tapi ini tidak ada. Yang menentukan adalah aparat desa, bersama preman, mendatangi rakyat,” terangnya.
Ia juga mengkritik regulasi yang menetapkan bahwa transaksi jual beli lahan di kawasan tersebut hanya boleh dilakukan dengan pengembang PIK 2, sehingga membatasi hak masyarakat dalam menjual tanah mereka secara bebas.
Said Didu menilai, PSN PIK 2 memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional, termasuk kemudahan perizinan, pembiayaan, serta jaminan penyelesaian hukum.***
Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Dampak Pemangkasan Anggaran Prabowo