"Jika perusahaan tidak mengindahkan teguran maka tindakan pembongkaran harus dilakukan. Bahkan jika diperlukan bisa meminta bantuan TNI Angkatan Laut untuk mengeksekusi pembongkaran," tegasnya.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat pagar laut tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan tapi juga berpotensi merusak ekosistem laut di sekitarnya.
Perusahaan sebelumnya beralasan bahwa pembangunan pagar laut merupakan bagian dari perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan Jawa Barat.
Namun Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut hanya mencakup penggunaan tanah di darat untuk akses menuju laut bukan untuk aktivitas di wilayah laut.
Baca Juga: Geger! Timoty Ronald Prediksi Kesempatan Kelas Bawah Naik Kelas Tinggal 5 Tahun Lagi
"Perjanjian ini tidak membatalkan kewajiban perusahaan untuk mendapatkan izin sesuai aturan. Tanpa izin KKPRL, pagar laut ini tetap ilegal," jelas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola wilayah pesisir dan laut.
Ia berharap Pemprov Jawa Barat segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini demi menjaga ekosistem laut dan kepentingan masyarakat nelayan.
"Jika tidak ada tindakan maka kerusakan lingkungan akan terus terjadi dan masyarakat nelayan yang akan menanggung dampaknya. Ini tidak boleh dibiarkan," pungkasnya.***