Selain itu, keberadaan pagar laut juga dianggap merusak ekosistem laut, yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah.
Jurnalis ini bahkan mengusulkan agar lembaga hukum atau organisasi masyarakat sipil mendampingi nelayan untuk melakukan class action.
“Saya kira ada baiknya lembaga hukum atau LSM mendampingi nelayan di kawasan itu, yang selama ini dirugikan, untuk melakukan class action dan meminta ganti rugi,” tegasnya dilansir dari youtube Hersubeno Point.
Langkah ini dinilai penting agar pihak yang bertanggung jawab tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diwajibkan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan.
“Selain konsekuensi berupa denda, saya kira harus dicari pasal yang berkaitan dengan pidana,” tegasnya.
“Dengan begitu, ada efek jera, dan pemerintah benar-benar hadir serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya rakyat yang tinggal di sekitar perairan Tangerang Utara dan wilayah-wilayah lain di Indonesia,” tutup Hersubeno Arief.***
Baca Juga: Nol Utang! Mayor Teddy Ungkap Laporan Kekayaan Fantastis ke KPK