bisnisbandung.com - Jurnalis senior Edy Mulyadi mengkritik keras kebijakan pemerintah terkait pengembangan proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang dinilai melanggar sejumlah aturan tata ruang dan perencanaan wilayah.
“Jadi dari rangkaian cerita ini, jangan salahkan rakyat kalau rakyat berpendapat ini adalah ‘Terima kasih Jokowi’ kepada Aguan,” tegasnya dilansir dari youtube Indonesia Lawyers Club.
Menurutnya, proyek ini merupakan contoh nyata dari kebijakan yang dipaksakan dan diduga menguntungkan pihak tertentu, khususnya Agung Sedayu Group, yang menjadi pengembang utama proyek tersebut.
Baca Juga: Rudi S Kamri: Pagar Laut Ini Bukan Swadaya Tapi Dagelan Paling Memalukan!
Ia menyoroti bahwa wilayah PIK 2 sebagian besar merupakan kawasan hijau yang dilindungi, termasuk area mangrove dan kawasan pertanian, sebagaimana tertera dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, perubahan status kawasan tersebut menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang menyebut pengembangan tersebut ilegal.
Baca Juga: Proyek Pagar Bambu 33 Km, Yudhi Soenarto Bongkar Kejanggalan Besar
Kritik juga diarahkan pada dugaan perlakuan istimewa yang diberikan kepada pengembang PIK 2.
Ia mempertanyakan mengapa hanya Agung Sedayu Group yang mendapatkan izin untuk proyek ini, sementara banyak perusahaan lain yang berpotensi ikut serta tidak diberi kesempatan.
Selain itu, Edy Mulayadi menyebut bahwa penyesuaian aturan dilakukan untuk mempermudah pengembangan proyek, alih-alih menegakkan aturan yang ada.
Edy Mulaydi juga menyinggung bahwa proyek PIK 2 diumumkan sebagai PSN hanya dua hari setelah pengumuman hasil Pemilihan Presiden.
Baca Juga: Katanya Sudah Siapkan Anggaran Makan Gratis, Alifurrahman: Kok Sekarang Malah Mengincar Zakat